Komisi III DPR RI Nyatakan Kasus Guru Honorer Tri Wulandari di Jambi Selesai

- Pewarta

Kamis, 22 Januari 2026 - 19:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, menyatakan penanganan kasus yang menimpa guru honorer SDN 21 Desa Pematang Raman, Kabupaten Muaro Jambi, Tri Wulandari, telah dinyatakan selesai.

Pernyataan itu disampaikan usai Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Jambi dan mendengarkan langsung penjelasan dari Kapolda Jambi serta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi.

“Kasus ini kami terima, kami follow up, dan hari ini kami datang langsung ke sini. Setelah mendengarkan penjelasan dari Kapolda, Kajati, dan seluruh jajaran terkait, kasus Ibu Tri Wulandari kami anggap telah selesai karena diselesaikan dengan baik sesuai tata cara KUHAP yang baru,” ujar Hinca di Mapolda Jambi, Kamis (22/1/2026).

Politisi Fraksi Partai Demokrat itu mengapresiasi kinerja Polda Jambi dan Kejati Jambi yang dinilai telah menangani perkara secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia berharap penyelesaian kasus tersebut dapat menjadi pembelajaran penting bagi seluruh pihak ke depan.

Baca Juga : Ahmad Yohan: Perikanan Budidaya Dinilai Jadi Pilar Ketahanan Pangan Nasional

“Kami mengapresiasi dengan penuh hormat kepada Kapolda dan jajarannya di Jambi, juga kepada Kajati dan jajarannya. Semoga ini menjadi pembelajaran yang baik untuk kita semua,” katanya.

Hinca juga menekankan pentingnya tanggung jawab bersama dalam menjaga sistem pendidikan nasional. Menurutnya, hubungan antara guru dan murid harus dibangun atas dasar saling menghormati, sehingga guru merasa aman dan terlindungi dalam menjalankan tugas mendidik.

“Kami berharap tidak ada lagi guru di Indonesia yang ragu menjalankan tugas pendidikannya. Guru bertanggung jawab memajukan murid, dan murid harus memiliki etika yang baik serta menghormati guru-gurunya,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Komisi III DPR RI turut mendorong aparat kepolisian dan kejaksaan untuk lebih dekat dengan dunia pendidikan, salah satunya melalui keterlibatan dalam kegiatan upacara di sekolah sebagai sarana edukasi hukum dan penguatan nilai kebangsaan.

Selain itu, Hinca menilai penerapan KUHP dan KUHAP baru dalam penyelesaian kasus ini menjadi contoh awal implementasi aturan hukum terbaru di daerah. Ia menyebut, penerapan tersebut pertama kali dilakukan di wilayah hukum Polda Jambi dan Kejati Jambi.

Baca Juga : Dugaan Penipuan Proyek Perumahan Rp28 Miliar, Bareskrim Naikkan Kasus Bupati Sidoarjo ke Penyidikan

“Ini menjadi acuan bagi kita semua. Semangat KUHP baru dan KUHAP baru harus benar-benar dikawal, dipelajari, dijaga, dan diimplementasikan dengan baik,” tutupnya.

Diketahui, Tri Wulandari sempat ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh orang tua siswanya. Laporan itu berawal dari tindakan Tri yang memangkas rambut seorang siswa kelas VI yang dicat pirang. Siswa tersebut tidak terima, memaki Tri, dan berujung pada tamparan dari sang guru.

Kasus itu sempat berproses hingga penetapan tersangka, sebelum akhirnya Kapolda Jambi mengambil langkah mediasi antara pihak pelapor dan Tri Wulandari. Tri juga telah bertemu dengan anggota DPR RI terkait penanganan perkara tersebut.

Berita Terkait

KPK panggil lima ASN BPK Jadi Saksi, usai geledah rumah anggota BPK Bobby Rizaldi
Imigrasi cegah eks Jampidsus keluar negeri usai ditetapkan tersangka
Tim Anggaran Kabupaten Bekasi tindak lanjuti opini hasil audit BPK RI
MK Tolak Permohonan Anggota PBB atas UU Partai Politik
Hery Susanto Jalani Sidang Perdana Kasus Nikel Pekan Depan
KPK dalami kuota haji tambahan dan usut aset saat periksa tiga saksi
KPK Periksa Dirjen Kemenhut hingga Direktur Kementerian ESDM
KPK Panggil 4 Saksi Baru dalam Kasus Korupsi Gedung Lamongan

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 10:40

Pemerintah masih negosiasi peroleh pembayaran karbon untuk Jambi

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:44

Polres Mukomuko tetapkan dua tersangka korupsi pembangunan RTH

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:36

Gubernur Sulteng kunjungi lokasi terdampak gempa bumi di Sigi

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:02

Endang Setyawati Thohari Salurkan Ratusan Paket Beras untuk Warga Kurang Mampu di Sejumlah Wilayah Kota Bogor

Senin, 8 Juni 2026 - 11:57

KPK Temukan 28 Persen indikasi Pungli di SPMN se-Indonesia, Inspektorat Bojonegoro Perketat Pengawasan

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:56

Wagub Jambi: Lima Ranperda inisiatif DPRD beri manfaat positif

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:53

Wali Kota Kupang Hadiri Peringatan HLUN 2026 Bersama Mensos RI

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:38

Relawan Ahmad Irawan Tabur Benih Ikan di Aliran Sungai Kecamatan Ampelgading

Berita Terbaru

Internasional

AS hantam puluhan target militer Iran dekat Hormuz

Rabu, 15 Jul 2026 - 13:01