Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia, LKBH IAIA Tekankan Peran Strategis Komisi Kepolisian Nasional

- Pewarta

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:39

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terassenayan.com, Jakarta – Menanggapi mencuatnya kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Pati, Jawa Tengah, Founder Fani Foundation, Fani Ruusul Masail, menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus menyerukan langkah tegas dari semua pihak terkait.
Fani menegaskan bahwa lembaga pendidikan, termasuk pondok pesantren, seharusnya menjadi ruang yang aman, bermartabat, dan melindungi seluruh santri tanpa terkecuali. Ia menyayangkan terjadinya peristiwa yang mencederai nilai-nilai pesantren yang dilakukan oleh oknum cabul yang sejatinya bukan prodak pesantren.
“Kami mengecam keras segala bentuk kekerasan seksual, terlebih yang terjadi di lingkungan pendidikan. Tidak ada toleransi bagi pelaku, siapapun itu, dan proses hukum harus ditegakkan secara transparan serta adil,” ujar Fani dalam keterangannya.
Fani Foundation juga mendorong agar korban mendapatkan perlindungan maksimal, termasuk pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta jaminan keamanan dari potensi tekanan atau intimidasi.
Menurut Fani, keberanian korban untuk melapor harus diapresiasi dan didukung penuh oleh negara serta masyarakat. Selain itu, Fani menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan di lembaga pendidikan, khususnya pesantren. Ia mengusulkan adanya standar perlindungan anak yang lebih ketat, mekanisme pelaporan yang aman, serta pelatihan pencegahan kekerasan seksual bagi seluruh tenaga pendidik.
“Kasus ini harus menjadi momentum perbaikan sistemik. Kita tidak boleh hanya fokus pada penanganan kasus, tetapi juga pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang,” tambahnya.
Fani Foundation menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi dengan pemerintah, aparat penegak hukum, serta organisasi masyarakat sipil dalam upaya penguatan perlindungan anak dan pemberantasan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
Di akhir pernyataannya, Fani mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak menormalisasi atau menutupi kasus kekerasan seksual demi menjaga nama baik institusi. “Melindungi korban jauh lebih penting daripada menjaga reputasi. Keadilan dan keselamatan anak harus menjadi prioritas utama,” tutupnya.

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:35

Mengapa Fisika Menjadi Alat Bedah Perjalanan Bahlil Lahadalia?

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:49

Pembangunan Sekolah Rakyat: Upaya Presiden Prabowo Melakukan Pemerataan Sekolah Unggulan di Semua Daerah Demi Memperkuat Daya Saing dan Kecerdasan Anak Desa

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:27

Strategi Akselerasi Gas Bumi: Kompas Kemandirian Energi dan Pilar Pertumbuhan Ekonomi Era Prabowo

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:03

Reformasi Tata Kelola Tambang dalam Perspektif IRT

Senin, 6 April 2026 - 12:04

KESEMPATAN KEDUA INDONESIA

Sabtu, 7 Februari 2026 - 12:46

PNBP Melampaui Target, Tax Ratio 9,31%: Alarm Keras untuk Transformasi Fiskal 2026

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:20

Optimisme, Kredibilitas, dan Batas Rasional Komunikasi Kebijakan Ekonomi

Minggu, 1 Februari 2026 - 21:04

Baterai Karawang: Fondasi Kedaulatan Energi Nasional

Berita Terbaru